Langsung ke konten utama

Reza Irgynia Faudi, seorang anak Perempuan yang dilahirkan di Kabupaten Kediri.

            Dalam tahun 2018 saya mengambil jenjang sekolah di salah satu Universitas Negeri Jawa Timur dengan mengambil jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Jember. Dalam masa proses perkulihan saya mengikuti organisasi internal kampus yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan. Saya sedang dalam tahapan proses mengerjakan skripsi dengan mengambil tema lingkungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judul:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonsia-Malaysia(Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau) Donwload: https://media.neliti.com/media/publications/82956-ID-hubungan-kerjasama-perbatasan-indonesia.pdf Jurnal:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia Volume dan halaman:volume 2, halaman 308-326 Tahun:2015 Penulis: Aryono Putra Reviewer:Reza Irgynia Faudi Abstrak Jurnal dengan judul  hubungan kerjasama perbatasan Indonesia-Malaysia(studi kasus perbatasan Nunukan-Tawau)  tentang hubungan kerjasama dengan pengambilan keputusan kerjasama di perbatasan negara yang dilaksanakan oleh Indonesia-Malaysia serta bentuk kerjasama yang dilaksanakan.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Studi dalam penelitian ini mengambil kebijakan pemerintahan dalam pembangnan kawasan perbatasan dengan kasus di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini maka bahan riset menggunakan data primer dan data sekunder. Pendahuluan Proses kerjasama dilatar be...

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasa...