Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Perbandingan 3 buku

ANALISIS PERBANDINGAN BUKU SEJARAH AGRARIA Oleh Reza Irgynia Faudi Buku 1 : Penguasaan Tanah dan Tenaga Kerja Jawa di Masa Kolonial Identitas Buku : Judul Buku : Penguasaan Tanah dan Tenaga Kerja Jawa di Masa Kolonial Penulis : Jan Breman Pengantar : Sajogya Penerbit : LP3ES Jakarta, anggota IKAPI .bekerja sama dengan Koninklik Instituut voor taal-, Land-en Volkenkunde Tahun terbit : 1983 Pencetak : PT. Kwarta Gapura Cetakan : Cetakan Pertama , Mei 1986 Jumlah Halaman : 230 Halaman Buku ini membahas tentang adanya sebuah pemberontakan agraria yang ada di kecamatan-kecamatan Sindanglaut dan Ciledug di bagian wilayah timur. Secara penyelidikan dalam pemberontakan ini terjadi tanah komunitas yang dicabut dari kaum tani. Selain itu adanya pembahasan dampak yang terjadi pemberontakan hak atas tanah. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa adanya sebuah politik kolonial serta akibatnya. Isi dalam buku ini menuliskan bahwa adanya pemberontakan dibawah nangungan pemerintahan koloni

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara m

sejarah agraria pertemuan 1 dan 2

1.      Sejarah agraria Pengertian agraria menurut umum yakni tanah atau pertanian. Agraria dalam bahasa yunani, dari kata agre yakni tanah, sebidang tanah atau ladang. Sedangkan dari kata agrarius yakni persawahan, perladangan atau pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) merupakan urusan pertanian atau urusan kepemilikan tanah. Agraria dalam bahasa Inggris, dapat diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha-usaha pertanian. Secara khusus agraria, bearti tanah. Meskipun punya penafsiran sendiri sehingga dapat digambarkan secara luas   menyangkut tanah yang terlihat permukaan dan semua hal yang terkadung didalam atas berupa air maupun udara .   UUPA DIDALAMNYA BERISI TENTANG: Secara luas, mencangkup berbagai hal: bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Secara yuridis,hak kekayaan alam yang terkandung di suatu area berhak diekspolitasi pihak yang memiliki wilayah tersebut, seperti negara UU no 24 1992 tentang penataan ruang, bahwa ru