1. Sejarah agraria
Pengertian agraria
menurut umum yakni tanah atau pertanian. Agraria dalam bahasa yunani, dari kata
agre yakni tanah, sebidang tanah atau ladang. Sedangkan dari kata agrarius
yakni persawahan, perladangan atau pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia(KBBI) merupakan urusan pertanian atau urusan kepemilikan tanah.
Agraria dalam bahasa Inggris, dapat diartikan tanah dan dihubungkan dengan
usaha-usaha pertanian. Secara khusus agraria, bearti tanah. Meskipun punya
penafsiran sendiri sehingga dapat digambarkan secara luas menyangkut tanah yang terlihat permukaan dan
semua hal yang terkadung didalam atas berupa air maupun udara.
UUPA DIDALAMNYA
BERISI TENTANG:
Secara luas,
mencangkup berbagai hal: bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang ada di
dalamnya.
Secara yuridis,hak
kekayaan alam yang terkandung di suatu area berhak diekspolitasi pihak yang
memiliki wilayah tersebut, seperti negara
UU
no 24 1992 tentang penataan ruang, bahwa ruang sendiri digunakan sebagai wadah
yang meliputi daratan, lautan, dan udara ini sebagai kesatuan wilayah tempat
manusia dan makhluk lainnya hidup untuk melakukan suatu kegiatan memelihara
kelangsungan hidup, dalam permasalaan tata ruang merupakan satu turunan dari
induknya. Meliputi hutan, tambang lingkungan( tata air dan tata ruang)
Sejarah agraria dunia,
1.
Yunani kuno, retribusi land dan
fasilitas perkreditan. Pada masa ini terjadikelonggaran atau kebebasan hektomor
dari hutang dan pembebasan dari status sebagai budak. Jadi zaman itu terjadi
kebangkitan dan perubahan dimana banyak para budak yang dibebaskan serta
masalah pehutangan lebih dimudahkan.
2.
Romawi kuno, dilakukan upaya
pencegahan terhadap timbulnya pemberontakan karena pada saat itu sistem
feodalisme yang dianut oleh kerajaan, dan diaderah lainnya seperti tanah
dimiliki oleh raja dan rakyat hanya meminjam saja.sehingga untukmencegah
pemberontakan yang dilakukan rakyat kecil maka diangkat dengan redistribusi
tanah tanah milik umum sehingga terjadi penetapan batas maksimal harus
diserahkan pada negara kemudian dikembalikan kepada rakyat dan negara agar
rakyat tidak memberontak.
3.
Inggris, enclousue movement
merupakan pengkaplingan dari disewakan nya secara umm jadi tanah individu tuan
tanah karena tekanan pasar. Adanya
sebuah tindakan dengan mengalihkan usahanya pertanian ke pertenakan. Para
petani kecil disuruh untuk memperluas bidang tanahnya dijadikan sebagai
peternakan. Sehingga para petani ini mempnyai hektar tanah sebagai penghasilan
yang banyak pula. Dengan demikian pemerintahan juga membebaskan para petani
untuk mengembangkan usahanya. Sehingga dengan ini embuat negara Inggris maju.
4.
Revolusi prancis, ini terjadi
karena penguasaan tanah feodal dihancurkan. Karena rakyat merasa tidak adil
dengan adanya sistem feodal , adanya raja sebagai penguasaa tanah sedangkan
rakyat sebagai budak, selain itu kekuasaan mutlak ada di tangan raja. Semua
yang diucapkan raja merupakan perintah, sehingga adanya pemberontakan dari
rakyat untk menentangnya, dan rakyat merasa memperoleh tanah sehingga budak di
bebaskan.
5.
Rusia, pada tahun 1906-1911,
Stollpin Reform petani dibebaskan dari komune-komune karena Rusia senidiri
menggunakan sistem komunis. Tanah pribadi dihapuskan, sewa dan gadai pun
dilarang. Tidak adanya tanah pribadi karena semua sudah di kuasai oleh negara
dan digarap tanah pun diatur negara
6.
Piagam petani( peassent Charter)
Agraria sebagai
sumber penghidupan rakyat Indoensia
Besarnya faktor ketergantungan manusia dan tanah sering jadi objek
perebutan-perebutan sehingga bisa melahirkan sebuah konflik dalam masyarakat
seperti soal tanah. Persoalan tanah yang tidak ada habisnya-habisnya untuk
dibincangkan oleh akademisi, sejarah, ekonom, bahkan politisi maupun pakar
hukum. Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia tapi sering
disalah pahami sebagai berujung konflik sehingga sebagai rujukan soal agrarian
tetapi relevan untuk dibincangkan walaupun objeknya sama. Bukan hanya merupakan
soal hidup dan penghidupan manusia atau rakyat indonesia saja karena tanah ini
adalah sumber asa usul sebuah makanan bagi manusia. Banyak sekali konflik yang
terjadi akibat tanah atau perebutan atas
tiang hidup. Karena tanah memiliki makna penting bagi kehidupan mereka sehingga
manusia ini mempertahankan dan akan dibagikan ke keturunanya di masa mendatang.
Das capital ini bahwa komoditi merupakan bentuk dasar atas segala kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat walaupun tanah bukan sebuah komoditas tapi sebagai
proses produksi yang menghasilkan komoditas. Tanah ini bisa dipakai untuk
penghasil sumber pangan bagi kehidupan manusia
dan dijadikan komoditas ekspor sehingga dapat menambah devisa. Sehingga
tanah mempunyai peran penting bagi kehidupan manusia, hal tersebut juga dapat
menjadi teori ekonomi yang masyarakat pada masa dimana yang menguasai tanah
maka dia menguasai makanan.
Sebab-sebab konflik agraria,
1)
Adanya tangan dari kekuatan yang
memang ingin menguasai sumber-sumber alam indonesia yang merekayasa konflik
membelokkan masalahnya sehingga masalah inti dikaburkan.
2)
Historical Trauma, Berdiam tanpa
perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agraria ke isu SARA.
Komentar
Posting Komentar