Langsung ke konten utama

sejarah agraria pertemuan 1 dan 2


1.     Sejarah agraria
Pengertian agraria menurut umum yakni tanah atau pertanian. Agraria dalam bahasa yunani, dari kata agre yakni tanah, sebidang tanah atau ladang. Sedangkan dari kata agrarius yakni persawahan, perladangan atau pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) merupakan urusan pertanian atau urusan kepemilikan tanah. Agraria dalam bahasa Inggris, dapat diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha-usaha pertanian. Secara khusus agraria, bearti tanah. Meskipun punya penafsiran sendiri sehingga dapat digambarkan secara luas  menyangkut tanah yang terlihat permukaan dan semua hal yang terkadung didalam atas berupa air maupun udara.

 



UUPA DIDALAMNYA BERISI TENTANG:

Secara luas, mencangkup berbagai hal: bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
Secara yuridis,hak kekayaan alam yang terkandung di suatu area berhak diekspolitasi pihak yang memiliki wilayah tersebut, seperti negara
UU no 24 1992 tentang penataan ruang, bahwa ruang sendiri digunakan sebagai wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara ini sebagai kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup untuk melakukan suatu kegiatan memelihara kelangsungan hidup, dalam permasalaan tata ruang merupakan satu turunan dari induknya. Meliputi hutan, tambang lingkungan( tata air dan tata ruang)

Sejarah agraria dunia,
1.       Yunani kuno, retribusi land dan fasilitas perkreditan. Pada masa ini terjadikelonggaran atau kebebasan hektomor dari hutang dan pembebasan dari status sebagai budak. Jadi zaman itu terjadi kebangkitan dan perubahan dimana banyak para budak yang dibebaskan serta masalah pehutangan lebih dimudahkan.
2.       Romawi kuno, dilakukan upaya pencegahan terhadap timbulnya pemberontakan karena pada saat itu sistem feodalisme yang dianut oleh kerajaan, dan diaderah lainnya seperti tanah dimiliki oleh raja dan rakyat hanya meminjam saja.sehingga untukmencegah pemberontakan yang dilakukan rakyat kecil maka diangkat dengan redistribusi tanah tanah milik umum sehingga terjadi penetapan batas maksimal harus diserahkan pada negara kemudian dikembalikan kepada rakyat dan negara agar rakyat tidak memberontak.
3.       Inggris, enclousue movement merupakan pengkaplingan dari disewakan nya secara umm jadi tanah individu tuan tanah karena tekanan pasar.  Adanya sebuah tindakan dengan mengalihkan usahanya pertanian ke pertenakan. Para petani kecil disuruh untuk memperluas bidang tanahnya dijadikan sebagai peternakan. Sehingga para petani ini mempnyai hektar tanah sebagai penghasilan yang banyak pula. Dengan demikian pemerintahan juga membebaskan para petani untuk mengembangkan usahanya. Sehingga dengan ini embuat negara Inggris maju.
4.       Revolusi prancis, ini terjadi karena penguasaan tanah feodal dihancurkan. Karena rakyat merasa tidak adil dengan adanya sistem feodal , adanya raja sebagai penguasaa tanah sedangkan rakyat sebagai budak, selain itu kekuasaan mutlak ada di tangan raja. Semua yang diucapkan raja merupakan perintah, sehingga adanya pemberontakan dari rakyat untk menentangnya, dan rakyat merasa memperoleh tanah sehingga budak di bebaskan.
5.       Rusia, pada tahun 1906-1911, Stollpin Reform petani dibebaskan dari komune-komune karena Rusia senidiri menggunakan sistem komunis. Tanah pribadi dihapuskan, sewa dan gadai pun dilarang. Tidak adanya tanah pribadi karena semua sudah di kuasai oleh negara dan digarap tanah pun diatur negara
6.       Piagam petani( peassent Charter)

                Agraria sebagai sumber penghidupan rakyat Indoensia
Besarnya faktor ketergantungan manusia dan tanah sering jadi objek perebutan-perebutan sehingga bisa melahirkan sebuah konflik dalam masyarakat seperti soal tanah. Persoalan tanah yang tidak ada habisnya-habisnya untuk dibincangkan oleh akademisi, sejarah, ekonom, bahkan politisi maupun pakar hukum. Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia tapi sering disalah pahami sebagai berujung konflik sehingga sebagai rujukan soal agrarian tetapi relevan untuk dibincangkan walaupun objeknya sama. Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia atau rakyat indonesia saja karena tanah ini adalah sumber asa usul sebuah makanan bagi manusia. Banyak sekali konflik yang terjadi akibat tanah  atau perebutan atas tiang hidup. Karena tanah memiliki makna penting bagi kehidupan mereka sehingga manusia ini mempertahankan dan akan dibagikan ke keturunanya di masa mendatang. Das capital ini bahwa komoditi merupakan bentuk dasar atas segala kemakmuran dan kesejahteraan rakyat walaupun tanah bukan sebuah komoditas tapi sebagai proses produksi yang menghasilkan komoditas. Tanah ini bisa dipakai untuk penghasil sumber pangan bagi kehidupan manusia  dan dijadikan komoditas ekspor sehingga dapat menambah devisa. Sehingga tanah mempunyai peran penting bagi kehidupan manusia, hal tersebut juga dapat menjadi teori ekonomi yang masyarakat pada masa dimana yang menguasai tanah maka dia menguasai makanan.

Sebab-sebab konflik agraria,
1)      Adanya tangan dari kekuatan yang memang ingin menguasai sumber-sumber alam indonesia yang merekayasa konflik membelokkan masalahnya sehingga masalah inti dikaburkan.
2)      Historical Trauma, Berdiam tanpa perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agraria ke isu SARA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara m

Sejarah pedesaan

 SEJARAH PEDESAAN Pertama, sejarah pedesaan ialah sejarah dalam arti seluas-luasnya. History of above all a science of change, demikian kata Marc Bloch. Perubahan yang terjadi sangat berarti dengan adanya proses dalam waktu. Sebuah kronologi masih tetap menjadi ciri pokok dari penelitian sejarah dengan kata lainya aspek prosesual dari sejarahlah yang membedakan dari ilmu-ilmu sosial antara lain seperti sosiologi dan antropologi. Adanya sebuah perpindahan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain ini mengandung aspek struktural dari sejarah yang menunjukan  bahwa pada suatu momen tertentu terdapat sebuah kejadian dan membentuk sebuah keadaan.  Kedua, sejarah pedesaan secara khusus ini meneliti adanya desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi pertanian. Desa ini sebagai administrasi yang paling kecil di Indonesia sehingga banyak yang diluar ilmu sejarah yang tertarik untuk meneliti. Demikian adanya sebuah riset yang menggunakan lembaga-lembaga dan pemerintahan sehubungan de

Pertemuan 3- 9 oktober 2020

 Rangkuman pedesaan Desa berhasal bahasa Sansekerta, arti kata desa menurut pandangan umum, yakni pemukiman manusia yang terletak diluar kota dengan mayoritas pencaharian penduduk agraris. Dengan kata lain orang menyebut desa adalah kampung. Geografis, tekhnologi, keberagaman serta adanya pengaruh kekuasaan dari luar merupakan ciri dari sebuah desa. Sejarah kekinian, persoalan yang dihadapi ini ada pada manusia. Dengan demikian sejarah dihasilkan oleh  manusia. Toponini terdiri dari penamaan, fokus ke desa masing-masing, leluhur, peristiwa penting.  Mitos sendiri diwariskan dari generasi ke generasi. Ada 3 unsur desa menurut Bintoro yakni: rangka atau wilayah, darah atau keturunan, warah atau adat.  Bentuk dan pola desa -Menyusur sepanjang pantai, didaerah pantai yang landai dapat tumbuh permukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan, perkebunan kelapa dan perdagangan.perluasan desa pantai itu dengan cara menyambung sepanjang pesisir sampai bertemu dengan desa pantai lainnya.