Bidang pertanian
Tanah bagi jawa itu sesuatu atau segala-galanya dimana tanah sebagai sumber kehidupan yang akan dipake sebagai sumber mata pencaharian, itu berbeda dengan madura tidak menggunakan tanah dengan bercocok dengan sawah, sehingga madura itu menggantungkan hidupnya dengan beternak sapi dengan akhirnya muncul kebudayaan kerapan sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakt Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak karena seseorang selain makhluk hidup juga berperan sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainnya kemudian akan tercipta sebuah komunikasi dalam hal agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung dalam posisi ekologi masing-masing.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo faktor kepemilikan tanah pertanian menjadi lima klasifikasi:
1. Masyarakat yang memiliki lahan ( lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan)
2. Masyarakat yang memiliki lahan ( rumah, tannah pekarangan)
3. Masyarakat yang memiliki rumah diatas
4. Masyarakat yang menikah serta mondok di rumah orang lain
5. Pemuda yang belum menikah
Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah bagi orang jawa sangat penting, dijadikan komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah Indonesia. Sebab karena tanah merupakan hal yang menarik sebagai bahan persoalan. Dalam orang jawa yang memiliki tanah luas sehingga di kumpulkan dimana salah satu seorangnya adalah tuan tanah yang dimana kebanyakan tanah di Indonesia diperoleh dengan warisan. Menurut Clifford Greetz, bahwa hal ini merupakan involusi pertanian.
Konflik tanah sesudah dan sebelum adanya kemerdekaan sangat berbeda, pada saat Belanda para petani masa kini memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai. Dalam segi konteks komunis, masyarakat pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal karena adanya anggapan tuan tanah. Bagi Soetardjo di Jawa ini cocok sekali digunakan sebagai tanam pertanian bersawah maka orang yang memiliki derajat tertinggi yakni orang yang dimiliki tanah tersebut.
Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yakni,
1. Adanya dasar luas dan sempitnya pemilikan tanah
2. Adanya pihak lain di luar sektor pertanian
3. Didasarkan pada sistem persewaan
4. Sifat pekerjaan
Dalam segi umum, masyarakat desa merupakan masyakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung dengan hubungan kelompok primer, kelompok primer adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga, dan komunitas.
Pola umum desa menurut Smith dan Zopf,
1. Sistem satu kelas, desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya memiliki luas yang rata-rata sama sehingga terdapat pelapisan
2. Sistem dua kelas, desa dimana pemilik pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok dengan terdapatnya polarisasi sosial.
Komentar
Posting Komentar