Langsung ke konten utama

Pertemuan 5-25 oktober 2020

 Bidang pertanian

Tanah bagi jawa itu sesuatu atau segala-galanya dimana tanah sebagai sumber kehidupan yang akan dipake sebagai sumber mata pencaharian,  itu berbeda dengan madura  tidak  menggunakan tanah dengan bercocok dengan sawah, sehingga madura itu menggantungkan hidupnya dengan beternak sapi dengan akhirnya muncul kebudayaan kerapan sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakt Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak karena seseorang selain makhluk hidup juga berperan sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainnya kemudian akan tercipta sebuah komunikasi dalam hal agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung dalam posisi ekologi masing-masing.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo faktor kepemilikan tanah pertanian menjadi lima klasifikasi:

1. Masyarakat yang memiliki lahan ( lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan)

2. Masyarakat yang memiliki lahan ( rumah, tannah pekarangan)

3. Masyarakat yang memiliki rumah diatas 

4. Masyarakat yang menikah serta mondok di rumah orang lain

5. Pemuda yang belum menikah

Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah bagi orang jawa sangat penting, dijadikan komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah Indonesia. Sebab karena tanah merupakan hal yang menarik sebagai bahan persoalan. Dalam orang jawa yang memiliki tanah luas sehingga di kumpulkan dimana salah satu seorangnya adalah tuan tanah yang dimana kebanyakan tanah di Indonesia diperoleh dengan warisan. Menurut Clifford Greetz, bahwa hal ini merupakan involusi pertanian. 

Konflik tanah sesudah dan sebelum adanya kemerdekaan sangat berbeda, pada saat Belanda para petani masa kini memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai. Dalam segi konteks komunis, masyarakat pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal karena adanya anggapan tuan tanah. Bagi Soetardjo di Jawa ini cocok sekali digunakan sebagai tanam pertanian bersawah maka orang yang memiliki derajat tertinggi yakni orang yang dimiliki tanah tersebut.

Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yakni,

1. Adanya dasar luas dan sempitnya pemilikan tanah

2. Adanya pihak lain di luar sektor pertanian

3. Didasarkan pada sistem persewaan

4. Sifat pekerjaan

Dalam segi umum, masyarakat desa merupakan masyakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung dengan hubungan kelompok primer, kelompok primer adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga, dan komunitas.

Pola umum desa menurut Smith dan Zopf,

1. Sistem satu kelas, desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya memiliki luas yang rata-rata sama sehingga terdapat pelapisan

2. Sistem dua kelas, desa dimana pemilik pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok dengan terdapatnya polarisasi sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judul:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonsia-Malaysia(Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau) Donwload: https://media.neliti.com/media/publications/82956-ID-hubungan-kerjasama-perbatasan-indonesia.pdf Jurnal:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia Volume dan halaman:volume 2, halaman 308-326 Tahun:2015 Penulis: Aryono Putra Reviewer:Reza Irgynia Faudi Abstrak Jurnal dengan judul  hubungan kerjasama perbatasan Indonesia-Malaysia(studi kasus perbatasan Nunukan-Tawau)  tentang hubungan kerjasama dengan pengambilan keputusan kerjasama di perbatasan negara yang dilaksanakan oleh Indonesia-Malaysia serta bentuk kerjasama yang dilaksanakan.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Studi dalam penelitian ini mengambil kebijakan pemerintahan dalam pembangnan kawasan perbatasan dengan kasus di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini maka bahan riset menggunakan data primer dan data sekunder. Pendahuluan Proses kerjasama dilatar be...

Perbandingan Buku Agraria

Perbandingan buku A. Buku pertama Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia Identitas buku: Judul Buku : Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia Penulis Buku : Noer Fauzi Rachman Penerbit Buku : INSISTPress Tahun Terbit : 2017 Tebal Buku : 356 Halaman Buku ini tentang Agraria di Indonesia, mencangkup beberapa keadaan untuk menulusuri kebangkitan dan keadilan yang ada. Selain itu adanya keteguhan tentang upaya memberikan keadilan Agraria. Buku ini menceritakan land reform dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesiapada tahun 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) tetapi di bekukan pada masa orde baru. Reforma Agraria amat dipengaruhi dinamika politik sehingga UUPA ini akan mnciptakan gerakan petani. Pada situasi tersebut perlawanan ini dilakukan karena kaum tani sebagai Saka Revolusi dengan birokat politik militer. Buku ini sangat bermanfaat dalam kajian sejrah agraria, karena penjeasan ini mengenai sejar...