Langsung ke konten utama

Pertemuan 5-25 oktober 2020

 Bidang pertanian

Tanah bagi jawa itu sesuatu atau segala-galanya dimana tanah sebagai sumber kehidupan yang akan dipake sebagai sumber mata pencaharian,  itu berbeda dengan madura  tidak  menggunakan tanah dengan bercocok dengan sawah, sehingga madura itu menggantungkan hidupnya dengan beternak sapi dengan akhirnya muncul kebudayaan kerapan sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakt Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak karena seseorang selain makhluk hidup juga berperan sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainnya kemudian akan tercipta sebuah komunikasi dalam hal agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung dalam posisi ekologi masing-masing.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo faktor kepemilikan tanah pertanian menjadi lima klasifikasi:

1. Masyarakat yang memiliki lahan ( lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan)

2. Masyarakat yang memiliki lahan ( rumah, tannah pekarangan)

3. Masyarakat yang memiliki rumah diatas 

4. Masyarakat yang menikah serta mondok di rumah orang lain

5. Pemuda yang belum menikah

Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah bagi orang jawa sangat penting, dijadikan komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah Indonesia. Sebab karena tanah merupakan hal yang menarik sebagai bahan persoalan. Dalam orang jawa yang memiliki tanah luas sehingga di kumpulkan dimana salah satu seorangnya adalah tuan tanah yang dimana kebanyakan tanah di Indonesia diperoleh dengan warisan. Menurut Clifford Greetz, bahwa hal ini merupakan involusi pertanian. 

Konflik tanah sesudah dan sebelum adanya kemerdekaan sangat berbeda, pada saat Belanda para petani masa kini memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai. Dalam segi konteks komunis, masyarakat pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal karena adanya anggapan tuan tanah. Bagi Soetardjo di Jawa ini cocok sekali digunakan sebagai tanam pertanian bersawah maka orang yang memiliki derajat tertinggi yakni orang yang dimiliki tanah tersebut.

Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yakni,

1. Adanya dasar luas dan sempitnya pemilikan tanah

2. Adanya pihak lain di luar sektor pertanian

3. Didasarkan pada sistem persewaan

4. Sifat pekerjaan

Dalam segi umum, masyarakat desa merupakan masyakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung dengan hubungan kelompok primer, kelompok primer adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga, dan komunitas.

Pola umum desa menurut Smith dan Zopf,

1. Sistem satu kelas, desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya memiliki luas yang rata-rata sama sehingga terdapat pelapisan

2. Sistem dua kelas, desa dimana pemilik pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok dengan terdapatnya polarisasi sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reza Irgynia Faudi, seorang anak Perempuan yang dilahirkan di Kabupaten Kediri.             Dalam tahun 2018 saya mengambil jenjang sekolah di salah satu Universitas Negeri Jawa Timur dengan mengambil jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Jember. Dalam masa proses perkulihan saya mengikuti organisasi internal kampus yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan. Saya sedang dalam tahapan proses mengerjakan skripsi dengan mengambil tema lingkungan.

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasa...

Tanggal 2 oktober 2020

 SEJARAH PEDESAAN Pertama, sejarah pedesaan ialah sejarah dalam arti seluas-luasnya. History of above all a science of change, demikian kata Marc Bloch. Perubahan yang terjadi sangat berarti dengan adanya proses dalam waktu. Sebuah kronologi masih tetap menjadi ciri pokok dari penelitian sejarah dengan kata lainya aspek prosesual dari sejarahlah yang membedakan dari ilmu-ilmu sosial antara lain seperti sosiologi dan antropologi. Adanya sebuah perpindahan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain ini mengandung aspek struktural dari sejarah yang menunjukan  bahwa pada suatu momen tertentu terdapat sebuah kejadian dan membentuk sebuah keadaan.  Kedua, sejarah pedesaan secara khusus ini meneliti adanya desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi pertanian. Desa ini sebagai administrasi yang paling kecil di Indonesia sehingga banyak yang diluar ilmu sejarah yang tertarik untuk meneliti. Demikian adanya sebuah riset yang menggunakan lembaga-lembaga dan pemerintahan...