Langsung ke konten utama

Pertemuan 5-25 oktober 2020

 Bidang pertanian

Tanah bagi jawa itu sesuatu atau segala-galanya dimana tanah sebagai sumber kehidupan yang akan dipake sebagai sumber mata pencaharian,  itu berbeda dengan madura  tidak  menggunakan tanah dengan bercocok dengan sawah, sehingga madura itu menggantungkan hidupnya dengan beternak sapi dengan akhirnya muncul kebudayaan kerapan sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakt Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak karena seseorang selain makhluk hidup juga berperan sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainnya kemudian akan tercipta sebuah komunikasi dalam hal agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung dalam posisi ekologi masing-masing.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo faktor kepemilikan tanah pertanian menjadi lima klasifikasi:

1. Masyarakat yang memiliki lahan ( lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan)

2. Masyarakat yang memiliki lahan ( rumah, tannah pekarangan)

3. Masyarakat yang memiliki rumah diatas 

4. Masyarakat yang menikah serta mondok di rumah orang lain

5. Pemuda yang belum menikah

Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah bagi orang jawa sangat penting, dijadikan komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah Indonesia. Sebab karena tanah merupakan hal yang menarik sebagai bahan persoalan. Dalam orang jawa yang memiliki tanah luas sehingga di kumpulkan dimana salah satu seorangnya adalah tuan tanah yang dimana kebanyakan tanah di Indonesia diperoleh dengan warisan. Menurut Clifford Greetz, bahwa hal ini merupakan involusi pertanian. 

Konflik tanah sesudah dan sebelum adanya kemerdekaan sangat berbeda, pada saat Belanda para petani masa kini memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai. Dalam segi konteks komunis, masyarakat pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal karena adanya anggapan tuan tanah. Bagi Soetardjo di Jawa ini cocok sekali digunakan sebagai tanam pertanian bersawah maka orang yang memiliki derajat tertinggi yakni orang yang dimiliki tanah tersebut.

Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yakni,

1. Adanya dasar luas dan sempitnya pemilikan tanah

2. Adanya pihak lain di luar sektor pertanian

3. Didasarkan pada sistem persewaan

4. Sifat pekerjaan

Dalam segi umum, masyarakat desa merupakan masyakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung dengan hubungan kelompok primer, kelompok primer adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga, dan komunitas.

Pola umum desa menurut Smith dan Zopf,

1. Sistem satu kelas, desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya memiliki luas yang rata-rata sama sehingga terdapat pelapisan

2. Sistem dua kelas, desa dimana pemilik pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok dengan terdapatnya polarisasi sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasa...
Judul:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonsia-Malaysia(Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau) Donwload: https://media.neliti.com/media/publications/82956-ID-hubungan-kerjasama-perbatasan-indonesia.pdf Jurnal:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia Volume dan halaman:volume 2, halaman 308-326 Tahun:2015 Penulis: Aryono Putra Reviewer:Reza Irgynia Faudi Abstrak Jurnal dengan judul  hubungan kerjasama perbatasan Indonesia-Malaysia(studi kasus perbatasan Nunukan-Tawau)  tentang hubungan kerjasama dengan pengambilan keputusan kerjasama di perbatasan negara yang dilaksanakan oleh Indonesia-Malaysia serta bentuk kerjasama yang dilaksanakan.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Studi dalam penelitian ini mengambil kebijakan pemerintahan dalam pembangnan kawasan perbatasan dengan kasus di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini maka bahan riset menggunakan data primer dan data sekunder. Pendahuluan Proses kerjasama dilatar be...

Pertemuan 4-17 oktober 2020

 NAMA : REZA IRGYNIA FAUDI NIM : 180110301012 Menurut Bintarto, desa merupakan suatu wilayah yang berhubungan dengan daerah, penduduk dan  tata ketanahan. Batas geografis dari desa yaitu batasan batasan lainnya. Pemilik tanah yang besar  ialah seseorang sebagai pemilik modal atau pemilik tanah. Tanah yang terdapat di desa biasanya  tanah yang merupakan masih dalam satu keturunan yang menjadi suatu turun temurun.  Unsur desa: -rangka atau wilayah yaitu batasan wilayah suatu desa -darah atau keturunan yaitu biasanya di dalam desa masih dalam satu keturunan -Warah atau jajaran yaitu suatu ajaran tata hidup di desa Menurut Roucek dan Warren tentang masyarakat desa yang dilihat dari karakteristik 1. besarnya kelompok primer 2. Faktor geografis sebagai pembentukan kelompok 3. Hubungan yang dijalankan secara akrab 4. Unit sebagai unit ekonomi Menurut Talcot Parsons, Ciri-ciri masyarakat desa -Afektivitas yang bearti dengan simpati atau rasa kasih sayang terhadap kebers...