Langsung ke konten utama

Perbandingan Buku Agraria

Perbandingan buku



A. Buku pertama Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia

Identitas buku:
Judul Buku : Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia
Penulis Buku : Noer Fauzi Rachman
Penerbit Buku : INSISTPress
Tahun Terbit : 2017
Tebal Buku : 356 Halaman

Buku ini tentang Agraria di Indonesia, mencangkup beberapa keadaan untuk menulusuri kebangkitan dan keadilan yang ada. Selain itu adanya keteguhan tentang upaya memberikan keadilan Agraria. Buku ini menceritakan land reform dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesiapada tahun 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) tetapi di bekukan pada masa orde baru. Reforma Agraria amat dipengaruhi dinamika politik sehingga UUPA ini akan mnciptakan gerakan petani. Pada situasi tersebut perlawanan ini dilakukan karena kaum tani sebagai Saka Revolusi dengan birokat politik militer.
Buku ini sangat bermanfaat dalam kajian sejrah agraria, karena penjeasan ini mengenai sejarah Agraria dimulai adanya kemerdekaan di Indonesia ampai pada masa Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga dengan memperlajari buku ini, akan mendapatkan informasi mengenai kebijakan pemerintah dala hal pertanahan Indonesia

Keunggulan Buku : adanya akronim dan singkatan sehingga pemca mudah untuk mencari singkatan yang ada di materi buku ini, selain itu penjelasan ini sudah menyeluruh.
Kelemahan Buku : bahasa kurang dupahami, makna yang tersirat ini pembaca memerlukan penalaran yang tinggi


B. Buku kedua Petani & Penguasa : Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia

Identitas Buku :
Judul Buku : Petani & Penguasa : Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia
Penulis Buku : Noer Fauzi Rachman
Penerbit Buku : Diandra Primamitra
Tahun Terbit : 2017
Tebal Buku : 316 Halaman

Pada mas orde lama telah melakukan perubahan sehingga dalam kendali Soekarna telah melahirkan UUPA 1960. UU ini menjadi jalan keluar permasalahan mengenai warisan kolonial. Kepemimpinan yang populis mampu meredam setiap gejolak yang terjadi antara kelompok kiri(PKI dan Simpatisannya) Vs Militer dan partai-partai islam. Pasca tumbangnya Soekarno pada 1967, militer menjelma sebagai kekuatan baru untuk mendukung pemerintahan orde baru sehingga munculah sistem kapiltalisme.
Orde baru masa Soeharto ini menerapkan sistem baru yang dalam politik agrarianya. Dalam urusan kepemilikan modal menjadi berkuasa sehingga artinya ini sistem kapiltalisme sudah ada lagi. Pengambilan paksa hak atas tanah rakyat, pengusiran dan pengambilan tanah adat demi kepentingan penguasa asing ini cerminan kolonialisme ini terjadi sebelum adanya kemerdekan. Pada masa kepemimpinannya sangat stabilitas menjadi prioritas utama pada pemerintah orde baru sehingga untuk menyesuaikannya melalui militer yang sudah melakukan tindakan represif kepada setiap individu dan kelompok yangtidak sepaham,PKI dirampas, organisasi-organisasi yang bersebrangan dibubarkan dan hak rakyat yang menyampaikan pendapat telah dibungkam oleh kekuatan militer. Keadaan ini tidak menguntungkan sehingga para petani menjadi korban atas kebijakan tersebut. Kepemlikan tanah dirampas padahal tanah ini sumber keidupan. Lahan ini digunakan sebagai mencari nafkah bagi keluarga dialihkan fungsi untuk pembangunan pabrik bagi pemilik modal baik lokal maupun asing. Mengingat padahal negara Indonesia ini mayoritas sebagai petani justru diubah menjadi industri. Selain itu pemerintah belum menyadari dengan sebutan negara agraris dengan demikian lebih menyadari dan menjamin kesejahteraan dari masyarakat.
Oleh karena itu di masa orde baru yang sangat otoriter ini lebih mengedepankan pemerataan pembangunan , lebih berpihak pada rakyat tentang persoalan agraria.

C. Buku ketiga. Tafsir(an) Land Refrom dalam alur Sejarah Indonesia.

Identitas Buku :
Judul Buku : Tafsir(an) Land Reform dalam alur Sejarah Indonesia
Penulis Buku : Tri Chandra Aprianto
Penerbit : KARSA
Tahun Terbit : 2006
Tempat Terbit : Yogyakarta
Tebal Buku : 126 Halaman


Buku ini tentang upaya penelusuran Sejarah Indonesia. Muculnya sebuah agenda pemerintahan yang dijalankan sejak tahun 1960an dengan adanya landasan hukum dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA). Dalam sebuah perjalanan agenda tersebut mempunyai tujuan menjamin hak atas dasar rakyat tani atas sumber daya agraria (bumi, air, ruang, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung didalamnya sehingga diaturkan hasilnya demi kemakmuran rakyat ). Selain itu tinjauan dalam tafsir(an) gerakan rakyat yang kelaparan adanya sebuah kegagalan politik radikalisme petani. Land Reform dan gerakan protes petani Klaten 1959-1965, Palu clurit di ladang tebu, Sejarah pembantaian massa yang terlupakan (1965-1966), Geger-Tengger perubahan sosial dan Perkelahian politik, Pengaruh-pengaruh lokal dan nasional dalam aksi kekerasan tahun 1965, Aksi kekerasan di pedesaan Klaten dan Banyuwangi, Refleksi tentang peristiwa G30S dan akibat-akibatnya, Kehancuran PKI tahun 1965-1966, Kekerasan dan politik Ingatan, Pramiliter banser dalam tragedi 1965-1966 di Jawa Timur.

Keunggulan Buku : sudah baik untuk memberikan wawasan, pengetahuan mengenai agraria serta adaya pembahasan mengenai Undang-Undang Pokok Agraria
Kelemahan Buku : adanya bahasa asing yang sulit dipahami

  •        Perbandingan

Buku pertama : upaya dalam memberikan keadilan kepada rakyat melalui UUPA dan ada beberapa kebijakan yang mnguntungkan rakyat.
Buku kedua : proses kebijakan UUPA yang dilakukan Soekarno dalam mengatasi masalah warisan kolonial akan tetapi kebijakan ini berubah karena pada masa Soeharto kepemilikan tanah telah dirampas kembali. Dengan demikian rakyat menjadi korban bahkan sulit untuk mencari nafkah karena rakyat ini mayoritas petani dan menghandalkan tanahnya tersebut.
Buku ketiga : membahas rakyat yang memberontak adannya kebijakan pemerintah sehingga rakyat merasa tidak diuntungkan dan muncul berbagai upaya pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara m

Sejarah pedesaan

 SEJARAH PEDESAAN Pertama, sejarah pedesaan ialah sejarah dalam arti seluas-luasnya. History of above all a science of change, demikian kata Marc Bloch. Perubahan yang terjadi sangat berarti dengan adanya proses dalam waktu. Sebuah kronologi masih tetap menjadi ciri pokok dari penelitian sejarah dengan kata lainya aspek prosesual dari sejarahlah yang membedakan dari ilmu-ilmu sosial antara lain seperti sosiologi dan antropologi. Adanya sebuah perpindahan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain ini mengandung aspek struktural dari sejarah yang menunjukan  bahwa pada suatu momen tertentu terdapat sebuah kejadian dan membentuk sebuah keadaan.  Kedua, sejarah pedesaan secara khusus ini meneliti adanya desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi pertanian. Desa ini sebagai administrasi yang paling kecil di Indonesia sehingga banyak yang diluar ilmu sejarah yang tertarik untuk meneliti. Demikian adanya sebuah riset yang menggunakan lembaga-lembaga dan pemerintahan sehubungan de

Pertemuan 3- 9 oktober 2020

 Rangkuman pedesaan Desa berhasal bahasa Sansekerta, arti kata desa menurut pandangan umum, yakni pemukiman manusia yang terletak diluar kota dengan mayoritas pencaharian penduduk agraris. Dengan kata lain orang menyebut desa adalah kampung. Geografis, tekhnologi, keberagaman serta adanya pengaruh kekuasaan dari luar merupakan ciri dari sebuah desa. Sejarah kekinian, persoalan yang dihadapi ini ada pada manusia. Dengan demikian sejarah dihasilkan oleh  manusia. Toponini terdiri dari penamaan, fokus ke desa masing-masing, leluhur, peristiwa penting.  Mitos sendiri diwariskan dari generasi ke generasi. Ada 3 unsur desa menurut Bintoro yakni: rangka atau wilayah, darah atau keturunan, warah atau adat.  Bentuk dan pola desa -Menyusur sepanjang pantai, didaerah pantai yang landai dapat tumbuh permukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan, perkebunan kelapa dan perdagangan.perluasan desa pantai itu dengan cara menyambung sepanjang pesisir sampai bertemu dengan desa pantai lainnya.