Langsung ke konten utama

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi
Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
                Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018



                  Bab 1 Pendahuluan
Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agraria yang terdapat dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Pengertian demikian, sejalan dengan maksud istilah dikuasai oleh negara yang ditujukan kepada objek-objek penguasaan yang diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3). Bunyi pasal 33 ayat (3) 1945 menyatakan, “bumi, air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


     Bab 2 Landreform dan Agrarian Reform
 Land, berati tanah; reform bearti mengubah. Dalam kasus-kasus tanah landreform dikenal dengan agrarian reform sekedar untuk memberi pengertian perubahan dalam gambaran secara menyeluruh. Sebaliknya beberapa pihak menerjemahkan landreform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah. Tujuan dari landreform yakni untuk menyempurnakan adanya pemerataan tanah sehingga adanya usaha yang dilakukan untuk menciptakan hak atas tanah tanah diantara para pemilik tanah dan untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna pengguna tanah.


          Bab 3 Redistribusi Tanah Indonesia
 Dengan diadakannya landreform di Indonesia mempunyai tujuan, untuk mendistribusikan yang merata sumber kehidupan para petani, untuk melaksanakan prinsip tanah sebagai penggarap, mengakhiri sistem penguasaan secara besar-besaran dan meningkatkan produk dalam bidang pertanian. Dalam objek penerimaan redistribusi menurut Peraturan Pemerintahan no 224 tahun 1961 maka tanah yang akan diredistribusikan adalah sebagai berikut:
a. Tanah yang kelebihan dan batas maksimun
b. Tanah yang dikuasai secara absentee,
c. Tanah swapraja dan tanah negara bekas swapraja
d. Tanah negara lainnya


       Bab 4 Implementasi Redistribusi Tanah
 Redistribusi tanah pada dasarnya dilatar belakangi oleh keadaan ketika terdapat sebagian besar tanah pertanian dipunyai oleh beberapa orang saja. Dilain pihak adanya bagian-bagian tanah yang sangat kecil yang dipunyai oleh sebgaian besar rakyat ini terjadi terutama pada negara-negara berkembang yang tekanan penduduk pada umumnya tinggi dan kapasitas industri untuk menampung kelebihan penduduk desa terbatas. Konsentrasi dan fragmentasi sawah adalah gejala yang tidak dapat dipisahkan dengan akibat-akibat negatif yang dapat kita lihat antara lain India. Jacoby membagi cara redistribusi atas tanah dalam tiga tahap yang berbeda-beda yakni pengambilalihan, redistribusi tanah dan penyesaian unit-unit ladang baru.


    Bab 5 Pemberian Hak Atas Tanah Negara
 Pasal 4 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa atas dasar hak menguasai ngara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipnyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Macam-macam hak atas tanah yang disebutkan dalam pasal ini antra lain:
1. Hak atas tana yang bersifat tetap
2. Hak atas yang ditetapkan dengan undang-undang
3. Hak atas tanah yang bersifat smentra
 Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam pemberian hak atas tana negara ada dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden no 10 tahu 2006. Selain itu dalam bunyi pasal 2 peraturan presiden no 10 tahn 2006 menetapkan bahwa badan pertanahan nasional mempnyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tata cara pemberian hak atas tanah negara, tanah yang kewenangan pemberian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan.


              Bab 6 Pendaftaran Tanah
 Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dikenal dengan sebutan Rechtskadaster. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Sehingga pendaftaran ini menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah berdasarkan asas, asa sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka. Selain itu adanya sebuah tujuan adanya pendaftaran tanah dimuat dalam pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Pemerintahan no 24 tahun 1997 yang mempunyai tujuan antara lain, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas suatu bidang tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga memperoleh data yaang diperlukan dalam adanya perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dan untuk mentertibkan administrasi pertanahan.


             Bab 7 Sertifikat Hak Atas Tanah
 Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997, yang dimaksud sertifikat adlah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukn dalam buku tanah yang bersangkutan. Sifat pembuktian sertifikat hak atas tanah dibagi menjadi dua macam diantaranya sertifikat sebagai tanda bukti hak yang kuat dan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judul:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonsia-Malaysia(Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau) Donwload: https://media.neliti.com/media/publications/82956-ID-hubungan-kerjasama-perbatasan-indonesia.pdf Jurnal:Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia Volume dan halaman:volume 2, halaman 308-326 Tahun:2015 Penulis: Aryono Putra Reviewer:Reza Irgynia Faudi Abstrak Jurnal dengan judul  hubungan kerjasama perbatasan Indonesia-Malaysia(studi kasus perbatasan Nunukan-Tawau)  tentang hubungan kerjasama dengan pengambilan keputusan kerjasama di perbatasan negara yang dilaksanakan oleh Indonesia-Malaysia serta bentuk kerjasama yang dilaksanakan.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Studi dalam penelitian ini mengambil kebijakan pemerintahan dalam pembangnan kawasan perbatasan dengan kasus di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini maka bahan riset menggunakan data primer dan data sekunder. Pendahuluan Proses kerjasama dilatar be...

Pertemuan 5-25 oktober 2020

 Bidang pertanian Tanah bagi jawa itu sesuatu atau segala-galanya dimana tanah sebagai sumber kehidupan yang akan dipake sebagai sumber mata pencaharian,  itu berbeda dengan madura  tidak  menggunakan tanah dengan bercocok dengan sawah, sehingga madura itu menggantungkan hidupnya dengan beternak sapi dengan akhirnya muncul kebudayaan kerapan sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakt Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak karena seseorang selain makhluk hidup juga berperan sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainnya kemudian akan tercipta sebuah komunikasi dalam hal agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung dalam posisi ekologi masing-masing. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo faktor kepemilikan tanah pertanian menjadi lima klasifikasi: 1. Masyarakat yang memiliki lahan ( lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan) 2. Masyarakat yang memiliki lahan ( rumah, tannah pekarangan) 3. Masyarakat yang memi...

Perbandingan Buku Agraria

Perbandingan buku A. Buku pertama Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia Identitas buku: Judul Buku : Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia Penulis Buku : Noer Fauzi Rachman Penerbit Buku : INSISTPress Tahun Terbit : 2017 Tebal Buku : 356 Halaman Buku ini tentang Agraria di Indonesia, mencangkup beberapa keadaan untuk menulusuri kebangkitan dan keadilan yang ada. Selain itu adanya keteguhan tentang upaya memberikan keadilan Agraria. Buku ini menceritakan land reform dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesiapada tahun 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) tetapi di bekukan pada masa orde baru. Reforma Agraria amat dipengaruhi dinamika politik sehingga UUPA ini akan mnciptakan gerakan petani. Pada situasi tersebut perlawanan ini dilakukan karena kaum tani sebagai Saka Revolusi dengan birokat politik militer. Buku ini sangat bermanfaat dalam kajian sejrah agraria, karena penjeasan ini mengenai sejar...