Nama : Reza Irgynia Fuadi
Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Landreform dan Agrarian Reform
Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Bab 1 Pendahuluan
Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agraria yang terdapat dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Pengertian demikian, sejalan dengan maksud istilah dikuasai oleh negara yang ditujukan kepada objek-objek penguasaan yang diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3). Bunyi pasal 33 ayat (3) 1945 menyatakan, “bumi, air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Bab 2 Landreform dan Agrarian Reform
Land, berati tanah; reform bearti mengubah. Dalam kasus-kasus tanah landreform dikenal dengan agrarian reform sekedar untuk memberi pengertian perubahan dalam gambaran secara menyeluruh. Sebaliknya beberapa pihak menerjemahkan landreform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah. Tujuan dari landreform yakni untuk menyempurnakan adanya pemerataan tanah sehingga adanya usaha yang dilakukan untuk menciptakan hak atas tanah tanah diantara para pemilik tanah dan untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna pengguna tanah.
Bab 3 Redistribusi Tanah Indonesia
Dengan diadakannya landreform di Indonesia mempunyai tujuan, untuk mendistribusikan yang merata sumber kehidupan para petani, untuk melaksanakan prinsip tanah sebagai penggarap, mengakhiri sistem penguasaan secara besar-besaran dan meningkatkan produk dalam bidang pertanian. Dalam objek penerimaan redistribusi menurut Peraturan Pemerintahan no 224 tahun 1961 maka tanah yang akan diredistribusikan adalah sebagai berikut:
a. Tanah yang kelebihan dan batas maksimun
b. Tanah yang dikuasai secara absentee,
c. Tanah swapraja dan tanah negara bekas swapraja
d. Tanah negara lainnya
Bab 4 Implementasi Redistribusi Tanah
Redistribusi tanah pada dasarnya dilatar belakangi oleh keadaan ketika terdapat sebagian besar tanah pertanian dipunyai oleh beberapa orang saja. Dilain pihak adanya bagian-bagian tanah yang sangat kecil yang dipunyai oleh sebgaian besar rakyat ini terjadi terutama pada negara-negara berkembang yang tekanan penduduk pada umumnya tinggi dan kapasitas industri untuk menampung kelebihan penduduk desa terbatas. Konsentrasi dan fragmentasi sawah adalah gejala yang tidak dapat dipisahkan dengan akibat-akibat negatif yang dapat kita lihat antara lain India. Jacoby membagi cara redistribusi atas tanah dalam tiga tahap yang berbeda-beda yakni pengambilalihan, redistribusi tanah dan penyesaian unit-unit ladang baru.
Bab 5 Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Pasal 4 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa atas dasar hak menguasai ngara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipnyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Macam-macam hak atas tanah yang disebutkan dalam pasal ini antra lain:
1. Hak atas tana yang bersifat tetap
2. Hak atas yang ditetapkan dengan undang-undang
3. Hak atas tanah yang bersifat smentra
Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam pemberian hak atas tana negara ada dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden no 10 tahu 2006. Selain itu dalam bunyi pasal 2 peraturan presiden no 10 tahn 2006 menetapkan bahwa badan pertanahan nasional mempnyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tata cara pemberian hak atas tanah negara, tanah yang kewenangan pemberian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan.
Bab 6 Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dikenal dengan sebutan Rechtskadaster. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Sehingga pendaftaran ini menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah berdasarkan asas, asa sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka. Selain itu adanya sebuah tujuan adanya pendaftaran tanah dimuat dalam pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Pemerintahan no 24 tahun 1997 yang mempunyai tujuan antara lain, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas suatu bidang tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga memperoleh data yaang diperlukan dalam adanya perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dan untuk mentertibkan administrasi pertanahan.
Bab 7 Sertifikat Hak Atas Tanah
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997, yang dimaksud sertifikat adlah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukn dalam buku tanah yang bersangkutan. Sifat pembuktian sertifikat hak atas tanah dibagi menjadi dua macam diantaranya sertifikat sebagai tanda bukti hak yang kuat dan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak.
Komentar
Posting Komentar