Langsung ke konten utama

Pertemuan 4-17 oktober 2020

 NAMA : REZA IRGYNIA FAUDI

NIM : 180110301012

Menurut Bintarto, desa merupakan suatu wilayah yang berhubungan dengan daerah, penduduk dan 

tata ketanahan. Batas geografis dari desa yaitu batasan batasan lainnya. Pemilik tanah yang besar 

ialah seseorang sebagai pemilik modal atau pemilik tanah. Tanah yang terdapat di desa biasanya 

tanah yang merupakan masih dalam satu keturunan yang menjadi suatu turun temurun. 

Unsur desa:

-rangka atau wilayah yaitu batasan wilayah suatu desa

-darah atau keturunan yaitu biasanya di dalam desa masih dalam satu keturunan

-Warah atau jajaran yaitu suatu ajaran tata hidup di desa

Menurut Roucek dan Warren tentang masyarakat desa yang dilihat dari karakteristik

1. besarnya kelompok primer

2. Faktor geografis sebagai pembentukan kelompok

3. Hubungan yang dijalankan secara akrab

4. Unit sebagai unit ekonomi

Menurut Talcot Parsons, Ciri-ciri masyarakat desa

-Afektivitas yang bearti dengan simpati atau rasa kasih sayang terhadap kebersamaan

-Partikarisme yaitu perlakuan khusus untuk suatu tempat tertentu

-Aksripsi yaitu hubungan dengan sifat khusus yang tidak dimiliki dari suatu usaha yang tidak 

sengaja

-Difusines yaitu suatu yang tidak jelas dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang 

dinyatakan eksplisit. Stuktur sosial menurut Pitirin Sarokin, 

1. Struktur Sosial vertikal horizontal

2. Struktur Sosial Vertikal(pelapisan) 

3 Struktur Sosial Horizontal ( diferensiasi sosial) 

Tipe Pola pemukiman menurut Paul H. Landis

-mengelompok murni

-mengelompok tidak murni

-menyebar teratur

-menyebar tidak teratur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasa...
Reza Irgynia Faudi, seorang anak Perempuan yang dilahirkan di Kabupaten Kediri.             Dalam tahun 2018 saya mengambil jenjang sekolah di salah satu Universitas Negeri Jawa Timur dengan mengambil jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Jember. Dalam masa proses perkulihan saya mengikuti organisasi internal kampus yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan. Saya sedang dalam tahapan proses mengerjakan skripsi dengan mengambil tema lingkungan.