UTS Sejarah Agraria
1. Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
Sejarah agraria dunia
Pada masa yunani kuno ini terjadi kelonggaran atau kebebasan hektemor dari hutang dan membebaskan dari status sebagai budak pertanian sehingga pada saat itu banyak budak mengalami kebangkitan dan terjadi perubahan dimana banyak budak yang dibebaskan serta masalah perhutangan dimudahkan.
Pada masa romawi kuno ini untuk mencegah adanya pemberontakan karena pada saat itu sysetem yang digunakan feodalisme yang dianut oleh kerajaan sehingga beberpa daerah menolak terhadap system tersebut untuk menuntut demokrasi. Dengan demikian pemerintahan romawi ini menggunakan cara dimana dengan mengangkat rakyat kecil dengan cara retribusi tanah milik umum, kemudian ada pembatasan maksimal (apabila melebihi harus diserahkan kepada negara) dan dibagikan dengan jumlah sama rata kepada masyarakat. Cara ini digunakan agar tidak terjadi pemberontakan oleh masyarakat terhadap pemerintah Romawi Kuno.
Inggris enclousure movement adalah pengkaplingan dari disewakan untuk umum menjadi tanah individu oleh tuan tanah karena adanya tekanan pasar. Tindakan ini digunakan untuk mengalihkan usahanya dari pertanianmenjadi peternakan. Sehingga pada zaman sekarang tidak heran apabila banyak petani atau pun peternakan yang memilik tanah yang berhektar-hektar.
Revolusi prancis pada sistem penguasaan tanah feodal dihancurkan, karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dimana tanah pada saat itu milik raja. Sehingga muncul pemberontakan dimana banyak tanah dibagikan kepada petani dan budak yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Rusia tahun 1906-1911 Stollpin Reform: petani dibebaskan dari komune-komune hingga tahun 1917 komunis bersifat radikal menghapuskan tanah-tanah milik pribadi, sewa-menyewa dilarang, penguasaan tanah dilarang dan hak garap diatur.
1. DEFINISI AGRARIA INDONESIA
Agraria merupakan hal yang berkaitan dengan kepemilikan ”Tanah”. Agraria berhubungan erat dengan pertanian dan pengolahan tanah. Agraria adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Kemudian secara luas, agraria adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi. Hukum Agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara, yang terdiri atar peraturan dan undang-undang sebagai landasan hukum pemerintahan untuk menjalankan politik agraria. Dalam konteks Indonesia Hukum Agraria merupakan salah satu bagian dari sistem hukum di Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan. Hukum Agraria suatu kelompok dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak kekuasaan atas sumber daya alam tertentu.
2. bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia, dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik.
Indonesia terdiri atas kerajaan kecil maupun besar umumnya yang paling banyak menikmati hasil agraria adalah raja, keluarga raja dan kroni-kroninya. Kepentingan rakyat disepelekan akan tetapi kepentingan raja diutamakan. Kemudian kerajaan muda diadu domba sehingga terjadi perang saudara. Salah satu penyebabnya terjadi karena kurang mementingkan rakyat
Masa penjajahan, dalam menikmati hasil agraria pasti orang-orang penjajah dan orang yang dekat sebab politik agraria yang ditetapkan memang politik yang tidak mementingkan kesejahteraan rakyat penjajahan.
Saat kemerdekaan ternyata tidak serta merta politik agraria nasional. Memelurkan waktu bertahun-tahun hingga sampai ada wujudnya UU. UU ini sebagai jelmaan politik agraria nasional yaitu 24 September 1960 dikenal dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3.Jelaskan bagaimana sistem sosial dan sistem birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia.
Sistem sosial : negara Indonesia merupakan negara Hukum ketentuan ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 1 ayat (3). Salah satu sumber alam yang sangat penting dalam menjamin kesejahteraan yakni tanah. Keradaanya yang sangat penting sehingga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam pasal 6 UUPA menyatakan” bahwa semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia”. Pasal tersebut selanjutnya dinyatakan sebagai salah satu asas hukum tanah yang diistilahkan asas fungsi sosial hak atas tanah. Keberadaan ini dalam hukum tanah menjadi landasan fundamental bagi terwujudnya tanah yang bermanfaat bagi kemakmuran di negara. Asas fungsi hak atas tanah dalam hukum tanah nasional, mengandung makna bahwa hak atas tana apa pun yang ada pada seseorang tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan digunakan semata untuk kepentingan pribadinya. Apalagi kalau hal ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat darpada haknya. Sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bagi masyarakat dan neagara. Akan tetapi dalam konteks itu ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kepentinga perorangan akan terdesak sama kepentingan umum dan kepentingan masyarakat. UUPA memeperhatikan kepentingan-kepentingan perorangan. Sumber dari jurnal dengan judul asas fungsi hak atas tanah pada negara hukum(suatu tinjauan dari teori, yuridis, dan penerapan di Indonesia) penulis Triana Rejekiningsih. Yustusia.Vol 5 no 2 Mei – Agustus 2016. https://jurnal.uns.ac.id
Sistem birokrasi
Selama ini terjadi praktek sistem birokrasi pertanahan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan pendftaran hak atas tanah serta penyimpangan lainnya seperti terjadi deskriminasi pelayanan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan maupun pemberian hak atas tanah yang terjadi di pejabat, penguasaha dan rakyat kecil. Realitas sistem birokrasi pertanahan bersifat semu dengan diwarnai ketegangan serta politik terbagai struktur sosial yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda didasarkan pada eksploitasi. Dengan demikian keadilan sosial yang diinginkan oleh negara tidak tercapai. Kualitas birokrasi bersifat buruk jika dibandingan dengan swasta yang sangat cepat. Reformasi sistem birokrasi dan pelayanan publik BPN ini langkah perbaikan yang terjadi akibat adanya pembusukan politik.
4.analisis perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah
Judul buku Petani & penguasa : Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia karya Noer Fauzi Rachman. Dalam buku ini untuk mengatasi hak tas tanah maka Soekarno melahirkan UUPA sebagai jalan keluar masalah warisan kolonial. Pasca tumbangnya Soekarno, maka Soeharto memiliki sistim baru dalam politik agrarianya, terlihat bahwa dalam urusan kepemilikan modal ini menjadi berkuasa sehingga sistim kapitalisme muncul lagi. Pengambilan paksa hak atas tanah rakyat, pengusiran dan pengambilan tanah adat demi kepentingan penguasa asing.
Judul buku Dua Abad Penguasaan Tanah (Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa) karya S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi. Dalam pembahasan tentang hak atas tanah maka dalam buku ini sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme atau raja yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah sangat penting dilihat dari sudut ekonomi bahwa mempuyai faktor penting dalam produksi sehingga dari segi politik ini tanah dijadikan sebagai aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu. Dalam penguasaannya cenderung terbagi-bagi kelasnya atas dasar jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Selain itu dalam kepemilikannya hanya terpusat pada beberapa orang saja. Dengan demikian adanya tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri.
Judul buku Pola Penguasaan, Kepemilikan, dan Penggunaan secara Tradisional Kalimantan Barat karya Y.C Thambun Anyang, SH. Pembahasan ini lokasi dan letaknya di Kecamatan Sintang. Dalam kedudukan kepemilikan tanah adat perorangan dibatasi oleh hak ulayat dan fungsi sosial tanah. Seorang yang memiliki sebidang tanah berkedudukan sebagai pemegang hak perorangan. Oleh karena itu dalam mengatur penggunaan tanah yang dimiliki, tidak bertentangan dan tidak merugikan hak-hak pesekutuan tanah dalam wilayah kampung. Dalam masyarakat Daya Linuh dim.iliki oleh persekutuan dan warga persekutuan. Setiap warga persekutuan berhak memiliki persekutuan degan ketuntuan memenuhi adat kebiasaan dalam proses pemilikan tanah
Komentar
Posting Komentar