Langsung ke konten utama

Pertemuan 3- 9 oktober 2020

 Rangkuman pedesaan

Desa berhasal bahasa Sansekerta, arti kata desa menurut pandangan umum, yakni pemukiman manusia yang terletak diluar kota dengan mayoritas pencaharian penduduk agraris. Dengan kata lain orang menyebut desa adalah kampung. Geografis, tekhnologi, keberagaman serta adanya pengaruh kekuasaan dari luar merupakan ciri dari sebuah desa.

Sejarah kekinian, persoalan yang dihadapi ini ada pada manusia. Dengan demikian sejarah dihasilkan oleh  manusia. Toponini terdiri dari penamaan, fokus ke desa masing-masing, leluhur, peristiwa penting.  Mitos sendiri diwariskan dari generasi ke generasi. Ada 3 unsur desa menurut Bintoro yakni: rangka atau wilayah, darah atau keturunan, warah atau adat. 

Bentuk dan pola desa

-Menyusur sepanjang pantai, didaerah pantai yang landai dapat tumbuh permukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan, perkebunan kelapa dan perdagangan.perluasan desa pantai itu dengan cara menyambung sepanjang pesisir sampai bertemu dengan desa pantai lainnya.

-Terpusat, terdapat dalam desa pegunungan. Memusatnya ini didorong adanya gotong royongnya penduduk, dalam proses pemekaran tergantung kegiatan penduduk yang bergeser. Linier, ada dalam di dataran rendah. Pemukiman ini terjadi secara umumnya memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa tersebut. Jika desa mekar maka tanah pertanian diluar desa sepanjang jalan raya menjadi permukiman baru. Ada kalanya pemekaran ke arah dalam lalu dibuat jalan raya mengelilingi desa agar permukiman baru tak terpencil.  

-Mengelilingi fasilitas tertentu, dalam fasilitas ini tentunya ada kegiatan mata pencarian dengan adanya dukungan fasilitas tertentu semisal waduk, industri kecil maka mengarah pada kebutuhan yang disesuaikan.

Bentuk dan pola desa menurut Bintarto, memanjang sepanjang jalan, memanjang sepanjang sungai, radial, tersebar, sejajar dengan kereta apai. Selain itu Bintarto mengartikan desa merupakan kesatuan geografik, sosial, ekonomi, politik dengan menggunakan satuan budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara m

Sejarah pedesaan

 SEJARAH PEDESAAN Pertama, sejarah pedesaan ialah sejarah dalam arti seluas-luasnya. History of above all a science of change, demikian kata Marc Bloch. Perubahan yang terjadi sangat berarti dengan adanya proses dalam waktu. Sebuah kronologi masih tetap menjadi ciri pokok dari penelitian sejarah dengan kata lainya aspek prosesual dari sejarahlah yang membedakan dari ilmu-ilmu sosial antara lain seperti sosiologi dan antropologi. Adanya sebuah perpindahan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain ini mengandung aspek struktural dari sejarah yang menunjukan  bahwa pada suatu momen tertentu terdapat sebuah kejadian dan membentuk sebuah keadaan.  Kedua, sejarah pedesaan secara khusus ini meneliti adanya desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi pertanian. Desa ini sebagai administrasi yang paling kecil di Indonesia sehingga banyak yang diluar ilmu sejarah yang tertarik untuk meneliti. Demikian adanya sebuah riset yang menggunakan lembaga-lembaga dan pemerintahan sehubungan de