Langsung ke konten utama

Pertemuan 6- 31 oktober 2020

 Pola pemukiman menurut, Paul H.Landis:

a. Mengelompok secara murni

b. Mengelompok secara tidak murni

c. Menyebar teratur

d. Menyebar tidak teratur

Struktur biososial, struktur sosial (vertikal dan horizontal), dimana memiliki kaitan dengan faktor biologis. Seperti halnya yang ada dalam profil desa yang isinya mengenai jenis kelamin, suku bangsa dll. Sehingga dapat diketahui jika ada faktor-faktor yang berkaitan dengan biologi dan struktur sosial ini dapat dilihat dari segi mata pencaharian, struktur sosial vertikal yaitu struktur sosial yang merupakan gambaran dari kelompok-kelompok sosial dalam susunan  hierarki untul mengenalnya digunaka lambang stuktur atau status simbol yang diperoleh dari benda yang melambangkan status sosial, seperti kekayaan, pendidikan, gaya hidup serta ketururnan.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adanya pembagian kelas-kelas dalam Jawa, didasarkan dengan kepemilikan dan kepenguasaan tanah:

- Kelas satu meliputi warga yang memiliki tanah pertanian, rumah serta pekarangan

- Kelas dua meliputi warga yang memiliki tanah pertanian serta pekarangan

- Kelas tiga meliputi warga yang mempunyai tanah diatas pekarangan orang lain

- Kelas empat, warga yang menikah, mondok diatas pekarangan orang lain

- Pemuda belum kawin

Dalam urusan klasifikasi tanah atau kepemilikan tanah bagi masyarakat desa, menurut Smith Zopf, 

1. Didasari luas hingga sempit suatu tanah

2. Adanya pihak lain dalam sektor pertanian

3. Adanya sistem persewaan atau penguasaan tanah

4. Sifat dalam segi pekerjaan

Pola umum desa menurut, Smith dan Zopf,

1. Adanya desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya punya luas yang rata-rata sama sehinggaterdapat pelapisan sosial.

2. Desa yang menganut sistem dua kelas, desa dimana pemilikan pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok.

Dalam pola kehidupan masyarakat desa, merupakan pola kebudayaan masyarakat desa terhadap definisi tentang berbagai kebudayaan diantaranya:

1. Way of life yaitu way of thinking

2. Way of feeling yaitu way of doing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku

Nama : Reza Irgynia Fuadi Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018                   Bab 1 Pendahuluan Dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai ketentuan dasar “Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegaitan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia, tetapi pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami pasal 33 UUD 1945 tidak lepas dari pemikiran tentang kesejahteraan dn keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara tentang hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara m

Sejarah pedesaan

 SEJARAH PEDESAAN Pertama, sejarah pedesaan ialah sejarah dalam arti seluas-luasnya. History of above all a science of change, demikian kata Marc Bloch. Perubahan yang terjadi sangat berarti dengan adanya proses dalam waktu. Sebuah kronologi masih tetap menjadi ciri pokok dari penelitian sejarah dengan kata lainya aspek prosesual dari sejarahlah yang membedakan dari ilmu-ilmu sosial antara lain seperti sosiologi dan antropologi. Adanya sebuah perpindahan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain ini mengandung aspek struktural dari sejarah yang menunjukan  bahwa pada suatu momen tertentu terdapat sebuah kejadian dan membentuk sebuah keadaan.  Kedua, sejarah pedesaan secara khusus ini meneliti adanya desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi pertanian. Desa ini sebagai administrasi yang paling kecil di Indonesia sehingga banyak yang diluar ilmu sejarah yang tertarik untuk meneliti. Demikian adanya sebuah riset yang menggunakan lembaga-lembaga dan pemerintahan sehubungan de

Pertemuan 3- 9 oktober 2020

 Rangkuman pedesaan Desa berhasal bahasa Sansekerta, arti kata desa menurut pandangan umum, yakni pemukiman manusia yang terletak diluar kota dengan mayoritas pencaharian penduduk agraris. Dengan kata lain orang menyebut desa adalah kampung. Geografis, tekhnologi, keberagaman serta adanya pengaruh kekuasaan dari luar merupakan ciri dari sebuah desa. Sejarah kekinian, persoalan yang dihadapi ini ada pada manusia. Dengan demikian sejarah dihasilkan oleh  manusia. Toponini terdiri dari penamaan, fokus ke desa masing-masing, leluhur, peristiwa penting.  Mitos sendiri diwariskan dari generasi ke generasi. Ada 3 unsur desa menurut Bintoro yakni: rangka atau wilayah, darah atau keturunan, warah atau adat.  Bentuk dan pola desa -Menyusur sepanjang pantai, didaerah pantai yang landai dapat tumbuh permukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan, perkebunan kelapa dan perdagangan.perluasan desa pantai itu dengan cara menyambung sepanjang pesisir sampai bertemu dengan desa pantai lainnya.